Firli Bahuri Absen Dua Kali, Polda Metro Jaya Rencanakan Jemput Paksa

Bagikan Artikel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk menjemput paksa Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah dua kali absen dalam pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa karena Firli tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, maka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat dua opsi yang dapat dilakukan, yaitu menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.

Namun, Ade Safri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya. Ia hanya menyatakan bahwa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, penyidikan terkait kasus ini telah berkoordinasi dengan KPK RI di Gedung Bareskrim. KPK RI mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polri terhadap kasus ini.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada hambatan terkait pemenuhan P19 (permintaan penuntut umum) pada Kejati DKI Jakarta. Ade Safri meyakinkan bahwa penyidikan akan terus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta pasti akan tuntas.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang mengikuti pengajian. Ia juga menyebutkan bahwa Firli telah diperiksa sekitar tujuh kali, dua di antaranya saat berstatus sebagai saksi, sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober 2023 dan penetapannya sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *